Bagaimana Tahapan Penentuan Lokasi Bandara?

Lokasi Bandara
Valeria Fursa

Airportman.id – Dalam proses pemilihan lokasi calon bandara hingga penetapan lokasi bandara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan yang dapat menjadi acuan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 20 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa lokasi Bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Untuk mendapatkan penetapan lokasi bandara tersebut, pemrakarsa harus menyampaikan permohonan tertulis dengan melampirkan kajian rencana induk bandara, persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terhadap kelayakan lokasi bandara, dan persyaratan administrasi lainnya.

Untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara, pemrakarsa harus melakukan kajian studi penetapan lokasi Bandar udara yang sekurang-kurangnya berisi kajian kelayakan: pengembangan wilayah, ekonomi dan finansial, teknis pembangunan, operasional, angkutan udara, lingkungan, dan sosial.

Adapun persyaratan administrasi yang diperlukan antara lain:

  1. Surat permohonan usulan penetapan lokasi Bandar udara dari pemrakarsa;
  2. Surat rekomendasi Gubernur terkait kesesuaian rencana lokasi Bandar udara dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Tatanan Transportasi Wilayah;
  3. Surat rekomendasi dari Bupati/ Walikota terkait kesesuaian rencana lokasi Bandar udara dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Tatanan Transportasi Lokal;
  4. Surat pernyataan kesanggupan penyediaan lahan;
  5. Surat pernyataan bahwa rencana lokasi tidak berada di kawasan taman nasional, hutan lindung,
  6. Surat pernyataan kesanggupan mengamankan lahan sekitar bandara oleh Bupati/ walikota;
  7. Pemrakarsa menyiapkan draft Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Bandara, dan
  8. Laporan Final Kajian Studi Penetapan Lokasi Bandara

Dengan banyaknya syarat kelayakan yang harus dipenuhi seperti diatas, pemrakarsa biasanya akan membuat beberapa alternatif lokasi calon bandara. Masing-masing alternatif lokasi bandara ini akan dilakukan analisa kelayakannya sampai sejauh mana lokasi tersebut dapat menjadi lokasi bandara. Semua alternatif lokasi calon bandara ini akan dibandingkan dan dinilai secara kuantitatif dan kualititatif. Alternatif lokasi bandara dengan score/penilaian tertinggi akan diajukan permohonan penetapan lokasi bandaranya kepada Menteri Perhubungan.

Analisa yang perlu dilakukan pada beberapa lokasi calon bandara baru sekurang-kurangnya terdiri dari analisa kelayakan pengembangan wilayah, analisa kelayakan ekonomi dan finansial, analisa kelayakan teknis pembangunan, analisa kelayakan operasional, kelayakan secara social, dan analisa kelayakan secara angkutan udara.

Memilih Calon Lokasi Bandar Udara Baru

Jauh sebelum bandara dibangun dan dioperasikan, pemrakarsa pembangunan bandara dengan konsultan engineeringnya terlebih dahulu akan menentukan dimana lokasi yang ideal untuk membangun bandara. Membangun bandara berbeda dengan bangunan infrastruktur lainnya karena pembangunan bandara memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Pengguna bandara terdiri dari berbagai pihak yang menuju ke bandara dengan berbagai moda transportasi sehingga perlu dipikirkan bagaimana mengakomodasinya kedalam desain bandara. Sedangkan pesawat terbang sebagai pengguna utama fasilitas sisi udara juga memiliki beragam peraturan agar dapat beroperasi di bandara tersebut. Di langit yang sangat luas ini juga memiliki peraturan-peraturan khusus yang harus dipenuhi salah satunya tentang jalur-jalur penerbangan/airways yang sangat menentukan dimana lokasi bandara yang ideal untuk dibangun. Terkait luas lahan bandara juga menjadi persoalan tersendiri. Lahan yang dibutuhkan untuk membangun bandara dapat mencapai ratusan hektar. Salah satu contohnya adalah Bandara Yogyakarta di Kulonprogo. Untuk mengakomodasi pergerakan penumpang hingga 24 juta penumpang per tahun di pengembangan tahap ultimatenya, bandara ini membutuhkan tidak kurang dari 587 ha. Saat ini kuhususnya di pulau Jawa sulit sekali mencari lahan yang ideal untuk membangun sebuah bandara dengan lahan hampir 600 ha.

Selain itu penetuan dimana lokasi bandara ini menjadi penting karena akan berdampak pada setiap stakeholder pengguna bandara. Sebagai contoh bagi calon penumpang pesawat terbang, lokasi Bandar udara yang terlalu jauh tentu dapat mengurangi kenyamanan calon penumpang karena waktu perjalanan yang semakin lama. Bagi airline lokasi Bandar udara yang terlalu dekat dengan perkotaan yang memiliki banyak gedung-gedung tinggi akan menimbulkan masalah keselamatan operasi penerbangan karena banyaknya obstacle gedung-gedung tinggi. Bagi pihak pemrakarsa pemilihan lokasi Bandar udara ini menjadi sangat penting dikarenakan berpengaruh terhadap kajian kelayakan pembangunan bandara tersebut. Salah satu contohnya adalah jika memilih lokasi bandara di daerah yang banyak pemukiman penduduk dan berada pada wilayah produktif maka akan mengakibatkan tingginya biaya untuk pembebasan lahan dibandingkan lokasi yang jarang terdapat pemukiman, tingginya biaya pembebasan lahan ini tentu akan berdampak pada biaya capex secara keseluruhan dan kelayakan pembangunan bandara pada akhirnya.

Karena sangat pentingnya tahapan pemilihan lokasi calon Bandar udara ini pemrakarsa pembangunan bandara baik pihak perusahaan BUMN seperti PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II atau perusahaan swasta akan melakukan suatu kajian kompleks dan menyeluruh yang dikenal dengan kajian studi penetapan lokasi bandar udara. Dalam kajian ini akan dilakukan berbagai macam jenis analisa untuk menentukan beberapa calon lokasi bandara hingga memilih satu lokasi final rencana pembangunan bandara baru. Aspek-aspek yang dikaji antara lain kesesuaian dengan peraturan-peraturan daerah di lokasi bandara tersebut, ketersediaan lahan untuk lokasi bandara, ketersediaan jaringan infrastruktur dan jaringan transportasi (jalan dan kereta api),kondisi lingkungan sekitar, dll.

Itulah tahapan yang harus dilalui oleh pemrakarsa pembangunan bandara dalam menentukan lokasi bandara maupun syarat-syarat administratif yang perlu dipenuhi.

Picture of Ridwan Harry

Ridwan Harry

Share this article to your social media:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish