Lahirnya ICAO sebagai Organisasi Penerbangan Sipil Internasional

Penerbangan Sipil

Airportman.id – Seiring dengan ditemukannya pesawat terbang pada tahun 1903 oleh Wright bersaudara dan dimulainya penerbangan sipil pertama dengan pesawat terbang pada tahun 1909 oleh maskapai Deutsche Luftschiffahrts-AG (DELAG) dari Jerman. Negara-negara di dunia yang merupakan sekutu Amerika menginisiasi suatu badan/asosiasi yang menyiapkan peraturan penerbangan sipil yang  berlaku secara internasional. Diharapkan dengan adanya organisasi ini dapat menciptakan penerbangan sipil di dunia yang memenuhi kaidah 3S dan 1C yaitu safety, security, service, dan compliance.

Dengan latar belakang inilah diadakan konvensi di Chicago pada tanggal 1 November 1944 hingga 7 Desember 1944 oleh 52 negara yang dikenal dengan “the Founding Members”. Di dalam konvensi inilah salah satunya mengamanatkan organisasi yang bertujuan untuk mengatur penerbangan sipil dunia, yang kemudian menjadi International Civil Aviation Organization (ICAO). Untuk selanjutnya tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Penerbangan Sipil Internasional. Dalam konvensi ini juga dibahas masalah-masalah penerbangan sipil yang harus diselesaikan setelah berakhirnya perang dunia kedua di tahun 1945 dan peraturan penerbangan sipil untuk diterapkan oleh anggota ICAO.

Tindak lanjut dari The Chicago Convention ini adalah dibentuknya panitia persiapan pembentukan ICAO atau yang dikenal dengan PICAO (Provision Civil Aviation Organization). PICAO dibentuk pada tanggal 6 Juni 1945, satu hari sebelum menyerahnya Nazi Jerman tanpa syarat pada Sekutu Barat di Reims. Panitia ini bertugas menyiapkan pembentukan ICAO hingga 4 April 1947. ICAO resmi terbentuk pada tanggal 14 April 1947 di Montreal, Kanada dan menjadi badan organisasi di bawah naungan PBB pada tanggal 13 Mei 1947. Sejak dibentuknya ICAO hingga April 2019 anggota ICAO telah bertambah menjadi 193 anggota. Indonesia tercatat bergabung dengan ICAO pada 27 April 1950 dan keanggotaan Indonesia diwakili oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Tujuan Organisasi

Dalam pasal 44 konvensi Chicago menyebutkan bahwa maksud dan tujuan dari organisasi ini adalah untuk mengembangkan prinsip-prinsip dan teknik navigasi udara internasional dan untuk mendorong perencanaan dan pengembangan transportasi udara yang dapat :

  1. Memberikan jaminan pertumbuhan penerbangan yang aman dan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  2. Mendorong perkembangan teknologi pesawat terbang sipil dan penerapannya pada penerbangan internasional;
  3. Mendorong perkembangan jalur penerbangan, bandar udara, fasilitas navigasi udara untk penerbangan sipil internasional;
  4. Menciptakan kebutuhan angkutan udara yang aman, teratur, efisien, dan ekonomis;
  5. Memastikan bahwa negara anggota memiliki kesempatan yang adil untuk mengoperasikan penerbangan internasional;
  6. Menghindari diskriminasi antar negara anggota ICAO;
  7. Mendukung kebijakan transportasi udara yang berkelanjutan secara lingkungan;
  8. Meningkatkan keselamatan penerbangan dalam navigasi udara internasional, dll.

Konvensi Chicago

Konvensi yang diadakan di Chicago, Amerika Serikat menghasilkan beberapa peraturan yang harus diikuti oleh anggota ICAO dan menjadi acuan untuk kegiatan penerbangan di negara tersebut yang diantaranya terdiri atas:

  1. The Interim Agreement on International Civil Aviation (tidak berlaku setelah The Main Chicago Convention);
  2. The Main Chicago Convention on International Civil Aviation;
  3. The International Air Service Transit ( 2 Freedom Agreement);
  4. The International Air Transport Agreement ( 5 Freedom Agreement); dan
  5. 12 Technical Annexes

Struktur Organisasi

Struktur organisasi di dalam ICAO terdiri dari The Assembly (Sidang Umum), The Council (Dewan Harian), The Air Navigation Commision, dan Komite. The Assembly atau sidang umum sekurang-kurangnya mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 tahun. The Council atau Dewan Harian adalah badan tetap yang terdiri dari 36 negara perwakilan yang  dipilih dalam siding umum. Sedangkan Air Navigation Commission terdiri dari 15 negara perwakilan yang memiliki kualifikasi dan pengalaman di bidang penerbangan. Sedangkan komite ICAO terdiri dari komite navigasi udara, komite transportasi udara, komite pelayanan navigasi udara bersama, komite keuangan, dan komite hukum.

Demikian sekilas sharing informasi tentang ICAO, semoga bermanfaat yaa….

Picture of Ridwan Harry

Ridwan Harry

Share this article to your social media:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish