Airportman.id – Seiring dengan ditemukannya pesawat terbang pada tahun 1903 oleh Wright bersaudara dan dimulainya penerbangan sipil pertama dengan pesawat terbang pada tahun 1909 oleh maskapai Deutsche Luftschiffahrts-AG (DELAG) dari Jerman. Negara-negara di dunia yang merupakan sekutu Amerika menginisiasi suatu badan/asosiasi yang menyiapkan peraturan penerbangan sipil yang berlaku secara internasional. Diharapkan dengan adanya organisasi ini dapat menciptakan penerbangan sipil di dunia yang memenuhi kaidah 3S dan 1C yaitu safety, security, service, dan compliance.
Dengan latar belakang inilah diadakan konvensi di Chicago pada tanggal 1 November 1944 hingga 7 Desember 1944 oleh 52 negara yang dikenal dengan “the Founding Members”. Di dalam konvensi inilah salah satunya mengamanatkan organisasi yang bertujuan untuk mengatur penerbangan sipil dunia, yang kemudian menjadi International Civil Aviation Organization (ICAO). Untuk selanjutnya tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Penerbangan Sipil Internasional. Dalam konvensi ini juga dibahas masalah-masalah penerbangan sipil yang harus diselesaikan setelah berakhirnya perang dunia kedua di tahun 1945 dan peraturan penerbangan sipil untuk diterapkan oleh anggota ICAO.
Tindak lanjut dari The Chicago Convention ini adalah dibentuknya panitia persiapan pembentukan ICAO atau yang dikenal dengan PICAO (Provision Civil Aviation Organization). PICAO dibentuk pada tanggal 6 Juni 1945, satu hari sebelum menyerahnya Nazi Jerman tanpa syarat pada Sekutu Barat di Reims. Panitia ini bertugas menyiapkan pembentukan ICAO hingga 4 April 1947. ICAO resmi terbentuk pada tanggal 14 April 1947 di Montreal, Kanada dan menjadi badan organisasi di bawah naungan PBB pada tanggal 13 Mei 1947. Sejak dibentuknya ICAO hingga April 2019 anggota ICAO telah bertambah menjadi 193 anggota. Indonesia tercatat bergabung dengan ICAO pada 27 April 1950 dan keanggotaan Indonesia diwakili oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Dalam pasal 44 konvensi Chicago menyebutkan bahwa maksud dan tujuan dari organisasi ini adalah untuk mengembangkan prinsip-prinsip dan teknik navigasi udara internasional dan untuk mendorong perencanaan dan pengembangan transportasi udara yang dapat :
Konvensi yang diadakan di Chicago, Amerika Serikat menghasilkan beberapa peraturan yang harus diikuti oleh anggota ICAO dan menjadi acuan untuk kegiatan penerbangan di negara tersebut yang diantaranya terdiri atas:
Struktur organisasi di dalam ICAO terdiri dari The Assembly (Sidang Umum), The Council (Dewan Harian), The Air Navigation Commision, dan Komite. The Assembly atau sidang umum sekurang-kurangnya mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 tahun. The Council atau Dewan Harian adalah badan tetap yang terdiri dari 36 negara perwakilan yang dipilih dalam siding umum. Sedangkan Air Navigation Commission terdiri dari 15 negara perwakilan yang memiliki kualifikasi dan pengalaman di bidang penerbangan. Sedangkan komite ICAO terdiri dari komite navigasi udara, komite transportasi udara, komite pelayanan navigasi udara bersama, komite keuangan, dan komite hukum.
Demikian sekilas sharing informasi tentang ICAO, semoga bermanfaat yaa….
Airportman.id is an online media platform. What makes us different from other platforms is that we focus on the world of airports. Our commitment is to provide education and information about everything related to industry, technology, ecosystems, and airport activities. Airportman.id is also a place for discussion, conveying thoughts, opinions, criticisms, suggestions, and constructive ideas to advance the world of airports in Indonesia and the world.