Setelah Regulasi IMBBU Dicabut, Bagaimana Prosedur Perizinan Pembangunan Bandar Udara?

Photo by T.H. Chia on Unsplash

Airportman.id – Sebagai negara kepulauan yang sangat luas dengan jumlah pulau lebih dari 17.000, Indonesia memiliki lebih dari 400 bandara yang dikelola baik oleh Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelanggara Bandara Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah maupun yang berstatus sebagai Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia. Pada tahun-tahun mendatang, permintaan akan kebutuhan bandar udara baik dalam hal peningkatan kapasitas layan maupun Pembangunan baru diprediksi akan meningkat seiring dengan peningkatan jumlah dan kesejahteraan penduduk.

Dalam kurun waktu 2015 – 2023, telah dilakukan pembangunan bandara baru di 25 lokasi dan revitalisasi bandara di 38 lokasi. Demikianlah rilis berita Desember 2023 lalu pada laman resmi Kementerian Perhubungan. Bila diambil rata-rata, tiap tahun terdapat 2 hingga 3 bandara baru yang dibangun, serta terdapat 4 hingga 5 bandara yang dilakukan revitalisasi guna peningkatan layanan dan kapasitas.

Di tengah gencarnya Pembangunan bandar udara di Indonesia, menarik untuk dicermati bagaimana prosedur perizinan pembangunan suatau bandar udara.

Sebelum UU Cipta Kerja menjadi produk hukum yang mempengaruhi banyak sektor industri dan kegiatan usaha di Indonesia, Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan aturan bagaimana suatu Bandar Udara dibangun melalui Peraturan Menteri nomor 87 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara (IMBBU). Apakah Peraturan Menteri ini masih berlaku? Bila kita cek laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan, statusnya masih berlaku. Akan tetapi, melalui Peraturan Menteri nomor 31 tahun 2021 tentang Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter, PM 87 tahun 2016 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Gambaran alur proses perizinan Pembangunan bandar udara.

Tatanan Kebandarudaraan Nasional

Melalui Keputusan Menteri nomor KM 166 tahun 2019, Indonesia telah menetapkan Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 39 tahun 2019 dimana memuat peran, fungsi, penggunaan, hierarki, klasifikasi, serta rencana induk nasional bandar udara. Terdapat setidaknya 301 Bandar Udara yang ditetapkan dalam Rencana Induk Nasional Bandar Udara sesuai peran, fungsi, hierarki dan klasifikasinya, termasuk lebih dari 50 rencana Bandar Udara baru tersebut dengan dominasi di luar pulau jawa. Hal ini mungkin secara tidak langsung sebagai simbol bahwa pembangunan infrastruktur di Indonesia tak lagi jawa sentris, melainkan Indonesia sentris dengan terus meningkatkan prasarana instrastruktur konektivitas pulau-pulau terluar dan terisolasi di Indonesia.


Peran Bandar Udara yang dimaksud ialah sebagai simpul dalam jaringan transportasi, pintu gerbang perekonomian, tempat kegiatan alih moda transportasi, pendorong penunjang kegiatan usaha, pembuka isolasi daerah dan penanganan bencana serta prasarana memperkokoh wawasan Nusantara untuk Negara yang berdaulat.

Selain peran, Bandara memiliki fungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan serta kegiatan pengusahaan. Kegiatan pengusahaan ini diantaranya dilakukan oleh Unit Penyelenggara Bandara di bawah Kementerian Perhubungan RI dan Badan Usaha yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk mengelola kegiatan kebandarudaraan seperti PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.

Berdasarkan penggunaannya, suatu bandar udara dibedakan atas Bandar Udara Internasional untuk melayani kebutuhan pengguna jasa yang melakukan perjalanan penumpang atau pengiriman kargo ke mancanegara dan Bandar Udara Domestik untuk melayani kebutuhan transportasi udara di dalam negeri. Status penggunaan bandara tersebut sebagai bagian dari penetapan Rencana Induk Nasional Bandar Udara di dalam Keputusan Menteri tersebut.

Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia KM 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Di dalam Keputusan Menteri tersebut pula ditetapkan 5 (lima) Bandar Udara untuk mendukung kebijakan ASEAN Open Sky untuk kebutuhan layanan penumpang dan 11 (sebelas) Bandar Udara untuk kebutuhan layanan Kargo. Lima bandara tersebut ialah : Kualanamu di Sumatera Utara, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali dan Sultan Hasanudin di Sulawesi Selatan.



Selain peran, fungsi dan penggunaan, Tatatan Kebandarudaraan Nasional juga mengatur Hieraki Bandar Udara yang terdiri atas Bandar Udara Pengumpul (hub) dan Bandar Udara Pengumpan (spoke). Bandar Udara pengumpul umumnya bandara-bandara besar di Ibukota Provinsi yang melayani penumpang tahunan pada kisaran 500.000 (lima ratus ribu) hingga lebih dari 5.000.000 (lima juta) sesuai skala bandar udara tersebut.

Suatu bandar udara juga dibedakan berdasarkan kapasitas pelayanan yang diukur berdasarkan panjang runway (landas pacu) serta lebar sayap dan jarak roda terluar dari pesawat udara yang direncanakan beroperasi di bandara tersebut. Hal ini yang kemudian dinamai sebagai klasifikasi Bandar Udara yang direpresentasikan melalui kombinasi kode angka dan huruf. Angka merepresentasikan kode Panjang landas pacu sedang huruf menunjukkan kode lebar sayap dan jarak roda terluar pesawat udara.

Penetapan Lokasi Pembangunan Bandar Udara

Berdasarkan rencana induk nasional bandar udara yang telah ditetapkan dalam Tatanan Kebandarudaraan Nasional, suatu bandar udara yang akan dibangun akan ditetapkan lokasi titik koordinat dan rencana induk pembangunan bandara tersebut oleh Menteri Perhubungan RI. Di dalam penetapan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, diantaranya aspek keselamatan dan keamanan penerbangan dan keselarasan dengan budaya setempat. Selain itu, aspek kelayakan ekonomis, finansial, sosial, teknis pembangunan serta pengoperasian serta kesesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) baik provinsi mapun kabupaten/kota penting untuk menjadi perhatian. Hal yang tak boleh diabaikan ialah aspek kelayakan lingkungan serta kesesuaian terhadap rencan induk nasional bandar udara itu sendiri.



Kajian-kajian kelayakan di atas selanjutnya akan dituangkan menjadi suatu Rencana Induk Bandar Udara yang akan dibangun. Dokumen ini setidaknya memuat kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo, kebutuhan fasilitas, tata letak fasilitas, tahapan pelaksanaan pembangunan, kebutuhan dan pemanfaatan lahan, Dareah Lingkungan Kerja Bandara (DLKr), Daerah Lingkungan Kepentian (DLKp), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta Batas Kawasan Kebisingan (BKK).

Contoh Gambar Rencana Induk Bandar Udara.
Contoh Tabel Permintaan Kebutuhan Pelayanan.
 
Contoh Tabel Rencana Pentahapan Pembangunan.

Permohonan penetapan lokasi bandara ini diajukan oleh pemrakarsa, dalam hal ini adalah pihak yang nantinya akan menyelenggarakan kegiatan pengusahaan kebandarudaraan atau pengelola bandara. Pihak tersebut bisa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara atau badan hukum Indonesia. Untuk melihat lebih detail bagaimana tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 55 tahun 2023.

Bagan Alir Permohonan Penetapan Lokasi. (Sumber: PM 55 Tahun 2023)

Peraturan perundangan-undangan terkait dunia penerbangan dan kebandarudaraan terus dilakukan pembaruan dengan pertimbangan-pertimbangan mengikuti kondisi terkini dari pelbagai aspek kehidupan. Akan tetapi, sebelum adanya peraturan-peraturan tersebut, sudah banyak bandar udara yang telah berdiri. Lalu bagaimana perlakuannya? untuk bandar udara yang telah ada, pemrakarsa hanya perlu mengajukan permohonan penetapan Rencana Induk Bandar Udara yang memuat kelayakan operasional dan rencana induk bandara itu sendiri.



Standar Pembangunan Bandar Udara

Setelah penetapan lokasi Bandar Udara ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI, pemrakarsa diberi waktu selama 5 (lima) tahun untuk melakukan Pembangunan, agar status penetapan lokasi tersebut tidak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Pembangunan Bandar Udara dapat berupa pembangunan baru, atau pengembangan atas tahapan pembangunan sesuai dengan Rencana Induk yang telah ditetapkan. Bandar Udara dapat dibangun setelah memenuhi persyaratan-perasyaratan baik bersifat administrasi maupun standar teknis, kebutuhan dan layanan fasilitas serta pemenuhan terhadap Civil Aviation Safety Regulation (CASR) dimana di Indonesia diterjemahkan menjadi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS). Karena Industri kebandarudaraan berhubungan dengan industri penerbangan dimana aktifitasnya berhubungan dengan relasi antar negara, khususnya untuk Bandar Udara Internasional, maka Indonesia sebagai bagian dari anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) yang merupakan organisasi penerbangan dunia hasil dari konvensi Internasional dan juga bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), maka wajib menerapkan standar dan rekomendasi yang diterbitkannya, yakni berupa dokumen 19 annexes. PKPS merupakan ratifikasi atas annex 14 tentang aerodrome yang berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 95 tahun 2021.

Persyaratan administrasi berupa dokumen-dokumen kepemilikan lahan, dokumen penetapan lokasi bandara serta dokumen yang terkait dengan persetujuan lingkungan. Standar teknis dan kebutuhan fasilitas, serta tentunya pertimbangan PKPS akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan dokumen Rancangan Teknik Terinci sebagai gambaran bentuk dan fasilitas-fasilitas apa saja yang akan dibangun di bandar udara tersebut.

Lalu, bagaimana dengan pengembangan bandar udara yang tidak sesuai dengan rencana induknya?



Standar Fasilitas Bandar Udara

Seperti halnya produk konstruksi lainnya, pembangunan bandar udara wajib memenuhi standar-standar kebutuhan fungsi bangunan dan tata ruang. Standar-standar dimaksud berkaitan dengan kebutuhan fasilitas untuk kegiatan operasional pelayanan bandar udara yang menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan keamanan bandara itu sendiri. Suatu bandar udara dalam kegiatan operasionalnya harus menyediakan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.

Fasilitas pokok terdiri atas fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, fasilitas sisi udara dan fasilitas sisi darat yang digunakan untuk bandar udara berproduksi atau beroperasi. Sedangkan fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang menunjang aktifitas kegiatan operasional di bandar udara untuk memberikan nilai tambah secara eknomis. Penjelasan detail mengenai fasilitas bandar udara dapat dibaca pada Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 36 tahun 2021.

Dalam penyediaan fasilitas Bandar Udara, pengelola bandar udara wajib memenuhi standar kebutuhan dan standar teknis. Standar kebutuhan berpijak pada kebutuhan layanan bandar udara terhadap pesawat udara jenis apa yang dapat beroperasi di bandara tersebut, serta berapa banyak penumpang yang dapat ditampung selama beroperasi berdasarkan standar kinerja layanan pengguna jasa. Sebagai contoh, bila bandar udara hanya direncanakan untuk kebutuhan pesawat berbadan kecil dan sedang misalnya untuk Pesawat ATR 72 dan Boeing 737-900, maka Bandar Udara tersebut tidak memenuhi standar kebutuhan untuk pesawat berbadan besar seperti Boeing 747 atau Airbus A330 misalnya. Begitu pula dengan layanan penumpang, apabila hanya dirancang untuk dapat menampung penumpang harian untuk berangkat dan datang 1000 (seribu) penumpang tentu akan sangat tidak nyaman apabila penumpang riil yang menggunakan bandara tersebut mencapai 2000 (dua ribu) atau lebih misalnya. Artinya bandara tersebut tidak memenuhi standarisasi fasilitas bandar udara sebagaimana diatur pada PM 36 tahun 2021, dan berpotensi terjadinya kegagalan pada aspek keselamatan atau keamanan penerbangan.

Verifikasi dan Sertifikasi Bandar Udara

Setelah lokasi dan rencana induk bandar udara telah sah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI, kemudian telah direncanakan, dirancang dan dibangun sesuai standar pembangunan dan standar fasilitas bandara, bandara tersebut belum dapat dioperasikan sebelum dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI (Dirjen Hubud).



Suatu bandar udara harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap fasilitas dan peralatan terbangun untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan hasil pembangunan. Selain Pembangunan baru, verifikasi juga dilakukan apabila terdapat pengembangan kapasitas layanan di bandara tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan agar kegiatan operasional bandara nantinya telah memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan kepada pengguna jasa. Hasil dari pemeriksaan ini dituangkan pada Berita Acara Verifikasi Fasilitas Bandar Udara yang memuat kesimpulan apakah bandara tersebut sudah dapat dioperasikan atau dapat dioperasikan dengan mitigasi yang direkomendasikan.

Pelaksanaan verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan tidak menutup kemungkinan untuk meminta dilakukan pengujian kualitas fasilitas dan peralatan yang diajukan untuk proses verifikasi.

Bagan Proses Verifikasi Fasilitas Bandar Udara (Sumber: Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI nomor PR 29 tahun 2002)

Setelah pelaksanaan verifikasi terhadap fasilitas dan peralatan bandar udara, Dirjen Hubud RI melakukan Analisa dan evaluasi terhadap pemenuhan standar kebutuhan fasilitas yang berpijak pada asepk keselamatan, keamanan dan pelayanan pengguna jasa kebandarudaraan. Setelah terpenuhinya standar-standar yang dipersyaratkan, Dirjen Hubud akan menerbtikan Sertifikat Bandar Udara untuk bandar udara yang mengoperasikan pesawat udara dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 30 kursi.

Apakah cukup dengan hasil verifikasi untuk mendapatkan Sertifikat tersebut?

Pada permohonan penerbitan Sertifikat, pengelola bandar udara wajib melampirkan kelengkapan dokumen berupa Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Aerodrome manual), Program keamanan dan keselamatan penerbangan serta standar layanan pengguna jasa. Seritifkat tersebut berlaku selama Bandara tersebut beroperasi dan akan dilakukan evaluasi secara berkala pada tiap 5 (lima) tahun sekali.

Apa kewajiban yang harus dipenuhi setelah Sertifkat Bandar Udara diterbitkan?

Terdapat beberapa kewajiban pengelola bandar udara setelah mendapatkan sertifkat bandar udara selama beroperasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 31 tahun 2021. Diantara kewajibannya ialah mematuhi ketentuan mengenai standarisasi fasilitas bandara dan standar teknis dan operasi bandar udara, menjamin bandar udara dioperasikan dan dipelihara dengan tingkat ketelitian yang memadai, mempekerjakan personel bandar udara yang memiliki kemampuan dan kualifikasi sesuai dengan bidangnya serta menjamin personel tersebut mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai untuk memenuhi standar kompetensi sebagai personel bandar udara.

Lalu, bagaimana peran Personel kebandarudaraan serta Tenaga Ahli kebandarudaraan dalam mewujudkan bandar udara sesuai dengan prosedur perizinan dan standar yang telah ditetapkan? apakah di Indonesia telah memiliki ahli kebandarudaraan? Apakah telah diatur standar kompetensinya? seperti apa kualifikasi dan klasifikasinya? seperti apa perannya? kita bahas pada ulasan berikutnya.

Salam Airportman!



Picture of M. Iskandar Farid

M. Iskandar Farid

Pembelajar Kebandarudaraan

Bagikan artikel ini di media sosial Anda:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian