Airportman.id – Demi mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian baru virus COVID-19 yaitu varian Mu (B.1.621) dari negara lain, pemerintah resmi menutup sebagian besar pintu masuk Indonesia baik melalui udara, laut maupun darat. Para Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak masuk ke wilayah Indonesia hanya dapat masuk melalui bandara, pelabuhan maupun pos lintas batas negara (PLBN) yang telah ditentukan.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, bandara, pelabuhan maupun PLBN yang ditentukan adalah sebagai berikut :
Kementerian Perhubungan melalui Juru Bicaranya Adita Irawati menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan pembatasan pintu masuk internasional baik darat, laut dan udara. Peraturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transporasi darat (SE nomor 75 tahun 2021), laut (SE nomor 76 tahun 2021), dan udara (SE nomor 74 tahun 2021).
“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.
Airportman.id adalah sebuah platform media online. Apa yang membuat kami berbeda dengan platform lain adalah kami berfokus pada dunia bandar udara. Komitmen kami adalah untuk memberikan edukasi dan informasi tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan industri, teknologi, ekosistem maupun kegiatan di bandar udara. Airportman.id juga menjadi wadah untuk berdiskusi, menyampaikan uneg-uneg, pendapat, kritik, saran maupun gagasan yang membangun untuk memajukan dunia kebandarudaraan di Indonesia dan dunia.