Dukungan Aksi Mitigasi Gas Rumah Kaca dan Konservasi Energi PT Angkasa Pura I

Photo by Roman Chyller on Unsplash

Airportman.idSektor transportasi merupakan sektor utama dalam mendukung konektivitas antar wilayah untuk melayani pergerakan angkutan barang dan angkutan penumpang. Untuk menjalankan fungsi operasional sektor transportasi tidak bisa lepas dari ketergantungan konsumsi energi baik di sisi sarana maupun prasarana transportasi.

Sektor Transportasi merupakan pengguna konsumsi energi terbesar di Indonesia, berdasarkan data dari Handbook of Energy & Economic Statistic yang di terbitkan Kementerian ESDM pada  Tahun 2019 konsumsi energi sektor transportasi sebesar 415 juta SBM. Kemudian di ikuti sektor industry sebesar 347 juta SBM, sektor rumah tangga sebesar 130 juta SBM, sektor komersial sebesar 43 juta SBM, dan sektor lainnya sebesar 12 juta SBM.  Selain itu berdasarkan Bauran konsumsi energi final per sektor di Tahun 2019 sektor transportasi mendominasi sebesar 44%, diikuti sektor industry 37%, sektor rumah tangga 14% , sektor komersial 4% dan sektor lainnya 1%.

Sektor transportasi adalah pengguna konsumsi energi terbesar, baik disisi sarana dan prasarana. Konsumsi bahan bakar minyak di sisi sarana seperti konsumsi BBM untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, angkutan laut, angkutan udara dan angkutan perkeretaapian. Sementara konsumsi Listrik menjadi dominan disisi prasarana  untuk mendukung operasional prasarana transportasi seperti terminal Bus, Stasiun Kereta Api , Pelabuhan dan Bandar Udara.



Bandar udara sebagai simpul transportasi dalam mendukung konektivitas membutuhkan  Konsumsi energi listrik untuk mendukung operasional fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.

Fasilitas pokok bandar udara yang membutuhkan konsumsi energi listrik seperti fasilitas keselamatan untuk mendukung operasional alat bantu pendarataan visual (Airfield Lighting System), kemudian juga di fasilitas sisi udara untuk mendukung operasional runway, taxiway, apron dan fasilitas lainnya.  Sementara di fasilitas sisi darat, kebutuhan energi listrik untuk mendukung operasional gedung terminal penumpang baik untuk penerangan dan tata udara, gedung cargo, gedung administrasi dan  penerangan jalan serta fasilitas lainnya pada sisi darat.

Fasilitas penunjang bandar udara baik yang menunjang secara langsung dan tidak langsung dalam mendukung operasional bandar udara juga membutuhkan konsumsi listrik untuk operasional. Fasilitas penunjang tersebut seperti penginapan hotel bandar udara, toko, restoran, tenant dan fasiitas penunjang lainnya.

Meningkatnya konsumsi energi listrik juga menjadi kontribusi Perubahan iklim yang di sebabkan adanya emisi gas rumah kaca yang berasal dari aktivitas manusia diantaranya aktivitas transportasi dan juga produksi energi listrik melalui pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil seperti batu bara.



Ratifikasi Paris Aggrement

Pemerintah telah berupaya mengendalikan Perubahan Iklim melalui ratifikasi Paris Aggrement pada COP (Conference of Parties) 21 di Paris Tahun 2015, bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan Internasional di tahun 2030 yang dirumuskan dalam dokumen NDC (National Determinand Contribution) yang telah disampaikan kepada UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change).

Berdasarkan dokumen NDC sektor Energi yang didalamnya termasuk sektor transportasi dan perindustrian memiliki target penurunan emisi GRK di Tahun 2030 sebesar 11% atau 314 MTCO2e berada di urutan kedua setelah sektor kehutanan yang memiliki target sebesar 17,2% atau 497 MTCO2e. Kemudian diurutan berikutnya diikuti sektor pengelolaan sampah target sebesar 0,38% atau 11 MTCO2e, sektor pertanian target 0,32% atau 9 MTCO2e dan sektor  IPPU target sebesar 0,10%  atau 2,75 MTCO2e.

Di sektor transportasi yang di koordinir Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur inventarisasi dan mitigasi untuk pengendalian perubahan iklim di sektor transportasi. Dukungan regulasi tersebut melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 201 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca  (RAN – GRK) Perhubungan dan Inventarisasi GRK Sektor Perhubungan. Di sub sektor transportasi udara juga telah menerbitkan Intruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor INST 11 Tahun 2017 tentang Langkah – langkah penurunan emisi GRK di Bandar Udara.

Dokumen RUEN – Program Prasarana Transportasi

Selain program mandatory dari komitmen Paris Aggrement, sektor transportasi juga mendukung terkait dengan konservasi energi yang dituangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional.

Sebagai amanat undang – undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 17 ayat 1, Pemerintah menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) berdasarkan kebijakan energi nasional. Kebijakan energi nasional (KEN) adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna tercipta kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.



Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektoral untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.

Selain itu RUEN menjadi pedoman pengelolaan energi nasional guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi nasional dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dukungan Sektor Transportasi dalam program RUEN diantaran nya melalui kegiatan konservasi energi dan penggunaan energi baru terbarukan pada Prasarana Transportasi. Program tersebut diantaranya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bagi fasilitas transportasi seperti terminal bus, stasiun, pelabuhan, bandar udara dan fasilitas bongkar muat. Untuk mendukung program konservasi energi sektor transportasi juga berkontribusi dalam program manajamen energi termasuk audit energi bagi pengguna energi dengan konsumsi energi 6.000 TOE per tahun.

Dukungan PT Angkasa Pura I

Berdasarkan komitmen Pemerintah Indonesia seusai Paris Aggrement dan program – program mandatory lainya, PT Angkasa Pura I (Persero) telah berupaya  melakukan Aksi Mitigasi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, melalui penerbitan Instruksi Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Langkah – Langkah Penurunan Emisi GRK di Bandar udara PT Angkasa Pura I (Persero).

Melalui Intruksi Direksi tersebut, PT Angkasa Pura I (Persero) telah melakukan inventarisasi emisi GRK di 15 Bandar udara melalui software ACERT (Airport Carbon Emission Reporting Tool). Inventarisasi emisi GRK ini dilakukan pada scope 1+2 yang berisi sumber dampak dari aktivitas pemakaian bahan bakar minyak (BBM) dan pemakaian energi listrik untuk mendukung operasional bandar udara.

Sebagai informasi tahun 2021 Inventarisasi Emisi GRK di 15 Bandar udara PT Angkasa Pura I (Persero) sebesar 89.993 TonCO2e.

Selain program inventarisasi emisi GRK , PT Angkasa Pura I (Persero) juga telah melakukan upaya aksi mitigasi GRK yang telah dilakukan diantaranya sebagai berikut :



1) Penghijauan

Program penghijauan mampu menyerap emisi CO2  melalui penanaman  pohon trembesi dan jenis pohon lainnya seperti pohon mahoni, bungur, nyamplung, sonokeling, tabebuya dll.  Program penghijauan merupakan rangkaian even kalender lingkungan hidup seperti hari menanam Pohon yang jatuh setiap tanggal 28 November setiap tahunnya dan telah dilaksanakan di 15 Bandar udara PT Angkasa Pura I (Persero).

Gambar 1. Penghijauan di Bandara Pattimura Ambon (Sumber: Dok. AP1)

2) Penggunaan Lampu LED

Aksi mitigasi penggunaan lampu LED merupakan aksi mitigasi dengan mengganti lampu konvensional dengan lampu LED yang hemat energi sehingga mampu mengurangi konsumsi energi listrik yang berdampak pada penurunan emisi GRK.

Penggunaan Lampu LED di bandar udara dimanfaatkan untuk penerangan fasilitas airside, landside, gedung terminal dan fasilitas penunjang lainnya. Penggunaan lampu LED telah diimplementasikan di 15 Bandar udara PT Angkasa Pura I (Persero).

Gambar 2. Penggunaan Lampu LED di Terminal Bandar Udara Zainudin Abdul Majid – Lombok (Sumber: Dok. AP1)

3) Pemanfaatan Lampu PJU Solar Cell

Pemanfaatan lampu Penerangan Jalan Umum menggunakan solar cell merupakan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi GRK. Penggunaan lampu PJU solar cell dengan memanfaatkan tenaga surya menghasilkan energi bersih untuk menghidupkan lampu dengan teknologi yang efisien.



Pemaanfaatan lampu PJU solar cell telah dimanfaatkan di beberapa Bandar udara PT Angkasa Pura I (Persero)  seperti Bandar udara Syamsudin Noor, Bandar udara Jend. Ahmad Yani, Bandar udara Sultan Hasanudin, Bandar udara El Tari, Bandar udara SAMS Sepinggan, Bandar udara Juanda, Bandar udara I Gusti Ngurah Rai, Bandar udara Adi Soemarmo, Bandar udara Sentani, Bandar udara Adi Sutjitpto.

Gambar 3. Penggunaan Lampu PJU Solar Cell di Bandar Udara Syamsudin Noor – Banjarmasin (Sumber: Dok. AP1)

4) Penerapan Green Building melalui Efisiensi Energi

Salah satu kriteria penerapan Green Building melalui efisensi energi dan konservasi energi yang sudah dirancang dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengoperasian bangunan. Melalui program efisiensi dan konservasi energi dapat mengetahui tingkat efisiensi penggunaan konsumsi energi di setiap bangunan sehingga dapat mengendalikan konsumsi energi untuk mendukung operasional bangunan yang ramah lingkungan.

Penerapan Green Building telah diimplementasikan di Bandar udara Internasional Yogyakarta (YIA) yang telah mendapat sertifikasi dari lembaga Green Building Concil Indonesia (GBCI). Sebagai informasi penerapan Green Building mampu memberikan penghematan energi sebesar 15.817.592 Kwh/tahun dan penurunan emisi GRK sebesar 14.093 ton CO2/tahun.

Gambar 4. Sertifikat Green Building Peringkat Gold Bandara Internasional Yogyakarta (Sumber: Dok. AP1)

5) Penerapan Sistem Manajemen Energi

Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung.

Manajemen Energi  dilakukan dengan:

  1. menunjuk Manajer Energi;
  2. menyusun program Konservasi Energi;
  3. melaksanakan Audit Energi secara berka!a;
  4. melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan
  5. melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi setiap tahun kepada Menteri, gubemur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Benefit sistem manajemen energi selain penghematan energi dan biaya, juga berkontribusi terhadap penurunan emisi GRK.

Bandar udara I Gusti Ngurah Rai telah menerapkan Sistem Manajemen Energi dan telah tersertifikasi ISO 500001:2018 Sistem Manajemen Energi. Program penerapan sistem manajemen energi ini merupakan Implementasi MoU antara Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dengan PT Angkasa Pura I (Persero) tentang Penerapan Konservasi Energi dan Pemanfaatan Energi Baru terbarukan di Bandar udara. Selain itu program sistem manajemen energi ini juga di dukung oleh UNDP Indonesia dan Tim ENercoss untuk melakukan pendampingan program tersebut.



Sebagai informasi sampai dengan Desember 2021 penghematan energi yang telah di lakukan sebesar 13.985.348 Kwh/tahun dan kontribusi penurunan emisi GRK sebesar 11.048 Ton CO2e/tahun.

Gambar 5. Sertifikasi ISO 50001 : 2018 tentang Penerapan Sistem Manajemen Energi di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali (Sumber: Dok. AP1)

Berdasarkan laporan capaian penurunan emisi GRK yang di sampaikan kepada Kementerian Perhubungan setiap tahunnya, PT Angkasa Pura I (Persero ) telah berkontribusi untuk menurunkan emisi GRK sampai dengan Tahun 2021 sebesar 377.167 Ton CO2. Capaian penurunan emisi GRK tersebut berasal dari aksi mitigasi penghijauan, penggunaan lampu LED, Pemanfaatan lampu PJU Sollar cell, Penerapan Green Building dan Penerapan sistem manajemen energi.

Berdasarkan aksi mitigasi yang telah dilakukan diatas sejalan untuk peningkatan  pelayanan sektor transportasi lebih efisien. Mengutip dari Wendy Aritenang melalui Buku Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim Sektor Transportasi Tahun 2019, bahwa  upaya mengurangi penyebab (mitigasi) polusi udara dan GRK yang berasal dari transportasi sebagian besar sama dan sejalan dengan upaya membuat pelayanan transportasi lebih baik dan lebih efisien. Upaya-upaya memperbaiki sistem transportasi sangat penting, yang pada dasarnya juga selalu bermanfaat (co-benefit) bagi pengurangan polusi udara dan GRK.

Mitigasi emisi GRK yang dilakukan pada peralatan dan fasilitas bandar udara dapat meningkatkan pelayanan di sektor kebandarudaraan sehingga umur peralatan dan fasilitas dapat lebih efisien dan berdampak terhadap peningkatan pelayanan di sektor kebandar udaraudaraan.

Upaya inventarisasi dan mitigasi GRK yang telah dilakukan di Bandar udara merupakan implementasi dari penerapan bandar udara ramah lingkungan (Eco Airport) yang telah diamanahkan dalam misi perusahaan yaitu Memberikan Kontribusi Positif pada kelestarian lingkungan. Dengan bertambahnya usia PT Angkasa Pura I (Persero), program pengelolaan dan pemantauan lingkungan menjadi modal utama dalam pengembangan jasa kebandarudaraan sehingga dapat menjadi penghubung dunia yang lebih dari sekedar operator bandar udara dengan keunggulan layanan yang menampilkan keramahtamahan khas Indonesia.

Sumber : Artikel ditulis oleh Abdullah Faqih, Airport Environment Officer PT. Angkasa Pura I


Picture of Airportman Indonesia

Airportman Indonesia

Bagikan artikel ini di media sosial Anda:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian