Mengenal Tarif Kebandarudaraan

Airportman.idJasa Kebandarudaraan menurut PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan adalah jasa yang diberikan kepada pengguna jasa bandar udara oleh unit penyelenggara bandar udara umum atau Badan Usaha Bandar Udara. Pelayanan jasa tersebut diberikan kepada pesawat udara, penumpang, barang dan pos yang merupakan pelanggan atau pengguna jasa bandar udara. Namun jasa yang diberikan tersebut tidak bebas atau gratis digunakan atau dengan kata lain ada tarif atau biaya yang dikenakan oleh bandar udara kepada pelanggan atau pengguna jasa tersebut.

Tarif Jasa Kebandarudaraan terdiri dari tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara), PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara), PJKP2U (Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara), tarif jasa pemakaian Check In Counter dan tarif jasa Pemakaian Garbarata. Berikut penjelasannya secara lengkap tentang tarif-tarif  jasa kebandarudaraan tersebut.

PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara)

PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 179 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 36 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan penumpang pesawat udara yang dihitung sejak memasuki beranda (curb) keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan (arrival gate) dan beranda (curb) kedatangan penumpang, yang pembayarannya disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara.

Sebelum tahun 2015, pembayaran PJP2U dilakukan di loket-loket khusus yang tersedia di bandara. Kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor KP 12 tahun 2015 tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) Disatukan dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara, sehingga pada saat penumpang membeli tiket pesawat udara, harga tiket yang mereka bayarkan sudah termasuk tarif PJP2U tersebut.

Penumpang yang dikenakan biaya PJP2U adalah penumpang berangkat yang melakukan 1 (satu) kali perjalanan udara dengan 1 (satu) tiket yang telah melakukan check-in, Selain itu personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan (crew) yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas juga dikenakan biaya PJP2U.

Sementara itu, ada 6 (enam) golongan penumpang yang tidak dikenakan biaya PJP2U, yaitu yang pertama, penumpang transit dan penumpang transfer dengan satu tiket penerbangan. Yang kedua, personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam tugas (on duty crew). Yang ketiga, bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang belum memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri. Keempat, Tamu negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi atau kenegaraan di Indonesia dengan menggunakan pesawat khusus. Kelima, penumpang pesawat udara yang mengelami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandar udara yang tertera di dalam tiket (divert flight). Keenam, penumpang pesawat udara yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post poned).

PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara)

PJP4U menurut Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 36 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan terdiri dari 3 komponen tarif pelayanan yaitu :

  • Tarif jasa pendaratan pesawat udara yaitu besaran satuan biaya atas pelayanan jasa pendaratan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara menggunakan fasilitas bandar udara untuk melakukan pendaratan sampai dengan posisi penempatan dan sejak pesawat udara meninggalkan posisi penempatan sampai dengan lepas landas. Satuan waktu dihitung untuk 1 (satu) kali pendaratan pesawat udara. Satuan ukuran dihitung dalam ton sesuai berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW) berdasarkan dokumen sertifikasi pesawat udara yang bersangkutan.
  • Tarif jasa penempatan pesawat udara yaitu besaran satuan biaya atas pelayanan jasa penempatan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara diparkir (block on) sampai dengan pesawat udara meninggalkan tempat parkir (block off). Satuan waktu dihitung setelah 1 (satu) jam pertama. Satuan ukuran dalam ton berdasarkan berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW), Aircraft Dimensions atau Length of Stay berdasarkan dokumen sertifikasi pesawat udara yang bersangkutan, diimensi pesawat udara yang dihitung berdasar lebar sayap pesawat (wing span) atau kombonasi keduanya.
  • Tarif jasa penyimpanan pesawat udara yaitu besaran satuan biaya pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara memasuki fasilitas penyimpanan pesawat udara sampai dengan pesawat udara meninggalkan fasilitas penyimpanan. Satuan waktu dihitung per 12 (dua belas) jam dan satuan ukuran dihitung dalam ton berdasarkan berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW), Aircraft Dimensions atau Length of Stay berdasarkan dokumen sertifikasi pesawat udara yang bersangkutan.

PJKP2U (Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara)

PJKP2U menurut Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 36 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan merupakan besaran satuan biaya yang dibayarkan oleh pemilik dan penerima kargo dan pos atau pelayanan area/wilayah kargo dan pos di bandar udara selama berada dalam area/wilayah kargo bandar udara.

Satuan waktu penanganan kargo dihitung untuk satu kali kegiatan penanganan penerimaan (incoming) kargo atau kegiatan penanganan pengiriman (outgoing) kargo. Dan untuk satuan ukuran adalah per kilogram (kg) dengan tarif minimal yang dikenakan 10 kg.

Tarif Jasa Pemakaian Check In Counter

Tarif Jasa Pemakaian Check In Counter menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 179 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 36 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa tempat pelaporan keberangkatan (check in counter) oleh badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing atas penggunaan tempat pelaporan keberangkatan, beserta kelengkapan dan system untuk proses keberangkatan.

Satuan waktu dihitung per keberangkatan dan satuan ukuran dihitung per penumpang melapor keberangkatan di check in counter.

Tarif Jasa Pemakaian Garbarata (Aviobridge)

Tarif Jasa Pemakaian Check In Counter menurut Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 36 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan merupakan besaran satuan biaya yang dibayarkan oleh badan usaha angkutan udara, perusahaan angkutan udara asing dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga atas penggunaan garbarata (aviobridge).

Satuan waktu dihitung mulai garbarata dipasang pada badan pesawat sampai dengan dilepas per 2 (dua) jam, dan selebihnya dihitung berdasarkan kelipatannya per 1 (satu) jam per pemakaian block off. Untuk satuan ukuran dihitung dalam satuan ton berdasarkan berat pesawat udara dalam satuan ton maximum permissible take off weight (MTOW) dan/atau jumlah pemakaian berdasarkan dokumen sertifikat pesawat udara yang bersangkutan.

Tata Cara dan Prosedur Penetapan Tarif

Dalam penentuan tarif jasa kebandarudaraan, bandar udara perlu memperhatikan

  • Keselamatan dan keamanan penerbangan;
  • Kepentingan pelayanan umum;
  • Peningkatan mutu pelayanan jasa;
  • Kepentingan pemakai jasa;
  • Peningkatan kelancaran pelayanan jasa;
  • Penilaian tingkat pelayanan (level of service);
  • Pengembalian biaya;
  • Pengembangan usaha;
  • Prinsip akuntansi yang berlaku.

Penetapan besaran tarif jasa kebandarudaraan berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya. Bandar udara yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggaran Bandar Udara (UPBU) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah untuk bandar udara yang dioperasikan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan melalui Peraturan Daerah untuk bandar udara yang dioperasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Sementara untuk penetapan tarif jasa kabandarudaraan untuk bandar udara yang dioperasikan oleh Badan Usaha Bandar Udara seperti PT. Angkasa Pura I (Persero) dan PT. Angkasa Pura II (Persero) ditetapkan melalui konsultasi dari Direksi Badan Usaha kepada Menteri dengan melampirkan hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan, justifikasi kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa, dan masukan dan tanggapan dari pengguna jasa.

Tarif jasa kebandarudaraan dapat ditinjau setiap 2 (dua) tahun sekali, kecuali pada keadaan tertentu meliputi kenaikan inflasi sama atau lebih besar dari 7%, peningkatan pelayanan, peningkatan infrastruktur bandar udara atau keadaan luar biasa (force majeure).

Adanya komponen masukan dan tanggapan dari pengguna jasa dan kualitas pelayanan karena bandar udara wajib menyediakan fasilitas dan pelayanan yang layak dan baik sesuai standar yang berlaku di Indonesia maupun Internasional, sehingga pengguna jasa yang membayarkan tarif jasa kebandarudaraan tidak dirugikan. Sehingga diharapkan tidak ada lagi keluhan mengenai gedung terminal yang kotor, toilet yang bau, AC yang tidak dingin, landas pacu yang rusak, petugas Airport Security yang kurang ramah, dan lain sebagainya.

Itulah ulasan singkat mengenai tarif kebandarudaraan yang berlaku di Indonesia, semoga menambah wawasan Anda.

Terminal 2 Bandara CSMIA Mumbai T2 Raih Rating Platinum untuk Green Existing Building Project

Airportman Indonesia

Airportman Indonesia

Tags

Bagikan artikel ini di media sosial Anda:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian