Airportman.id – Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait penanganan Covid-19 di Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut disampakan dalam konferensi pers secara virtual (7/3/2022) oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Kebijakan pertama adalah penghapusan syarat tes Covid 19, PCR dan Antigen, untuk pelaku perjalanan domestik baik darat, laut dan udara. Namun penghapusan ini tidak berlaku untuk pelaku perjalanan yang belum menerima vaksinasi dosis kedua atau lengkap (booster).
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata luhut.
Peraturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat oleh Kementerian dan lembaga terkait.
“Hal ini akan ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” tambahnya.
Kebijakan selanjutnya adalah pelonggaran kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pelonggaran ini akan dilakukan secara bertahap mulai Senin (7 Maret 2022) yang akan diujicobakan di Bali dan akan diberlakukan secara keseluruhan pada 1 April 2022.
“Hari ini, Presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret, saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali. Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan berlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” tegas Luhut.
Adapun perysaratan yang harus dipenuhi oleh PPLN, di antaranya:
Untuk mendukung uji coba bebas karantina di Bali, pemerintah terus melakukan upaya untuk percepatan vaksinasi kedua dan booster.
“Akselarasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu kedepan. Saat ini, capaian dosis vaksinasi lansia sudah berada di angka 62 persen untuk seluruh Jawa-Bali,” ujar Luhut.
Terakhir, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan kompetisi olahraga di Indonesia. Masyarakat umum sudah dapat menonton kompetisi olahraga namun dengan kapasitas sesuai level PPKM yang berlaku di daerah masing-masing, yaitu 100 persen untuk Level 1, 75 persen untuk level 2, 50 persen untuk level 3 dan 25 persen untuk level 4.
Selain itu, syarat untuk dapat menonton kompetisi olahraga yaitu sudah menerima vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi,” kata Luhut.
Luhut juga menyampaikan, bahwa kebijakan-kebijakan baru tersebut dilakukan dengan basis data yang ada dan bukan dilakukan tanpa perhitungan dan terburu-buru.
“Semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju ke satu proses transisi bertahap,” Tutupnya.
Airportman.id adalah sebuah platform media online. Apa yang membuat kami berbeda dengan platform lain adalah kami berfokus pada dunia bandar udara. Komitmen kami adalah untuk memberikan edukasi dan informasi tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan industri, teknologi, ekosistem maupun kegiatan di bandar udara. Airportman.id juga menjadi wadah untuk berdiskusi, menyampaikan uneg-uneg, pendapat, kritik, saran maupun gagasan yang membangun untuk memajukan dunia kebandarudaraan di Indonesia dan dunia.