Airportman.id – Berbicara tentang perencanaan sebuah bandar udara tentu tidak bisa dilepaskan dari kapasitas bandara. Pertanyaan awal yang perlu dijawab oleh airport planner ketika melakukan studi perencanaan bandara salah satunya adalah berapa kapasitas maksimal yang akan diakomodasi bandara tersebut. Penentuan kapasitas bandara ini menjadi awal mula dari proses perencanaan selanjutnya. Dari kapasitas bandara ini kita dapat menentukan jumlah peak hour atau jam sibuk pergerakan penumpang dan pesawat. Dari peak hour ini kemudian diturunkan menjadi jenis fasilitas beserta dengan luas dan jumlah fasilitas yang dibutuhkan agar bandara dapat beroperasi untuk mengakomodasi pergerakan penumpang dan pesawat sampai kapasitas maksimal yang telah ditentukan di awal perencanaan. Kapasitas bandara dibagi lagi menjadi kapasitas sisi airside (jumlah parking stand di apron, jumlah taxiway, dimensi runway), kapasitas terminal penumpang, dan kapasitas landside (gedung parkir dan akses jalan menuju dan dari bandara).
Perencana bandara dan pengelola bandara harus menyeimbangkan antara kapasitas airside, terminal penumpang, dan landside agar pengoperasian bandara berjalan dengan lancar dan nyaman bagi penumpang dan stakeholder bandara lainnya. Ketidakseimbangan antara kapasitas di masing-masing area ini akan berdampak pada penumpukan (bottleneck) pada area yang memiliki kapasitas lebih kecil. Contohnya jika kapasitas landside lebih kecil dibandingkan dengan kapasitas terminal dan airside maka akan menyebabkan kemacetan pada akses menuju dan dari bandara. Atau jika kapasitas terminal lebih kecil dibandingkan kapasitas sisi airside maka akan terjadi penumpukan di area baggage reclaime atau area security check point. Kapasitas bandara dinyatakan dalam jumlah pergerakan penumpang/pax per tahun, jumlah pergerakan pesawat terbang per tahun, dan jumlah pergerakan kargo (dalam ton) per tahun.
Kapasitas bandara ini ditentukan dari prakiraan kebutuhan jasa angkutan udara (traffic forecast) selama sekurang-kurangnya 20-25 tahun kedepan. Perhitungan traffic forecast ini perlu dipertimbangkan dengan cermat dengan memperhatikan banyak faktor yang akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan trafik pergerakan pesawat dan penumpang. Deviasi yang sangat besar antara forecast dan realisasi akan berdampak pada beban operasional yang tinggi dan biaya pembangunan yang tidak efektif atau hilangnya potensi pendapatan karena fasilitas yang tersedia lebih kecil dibandingkan permintaan. Traffic forecast ini juga perlu di-update secara reguler untuk penyesuaian waktu yang tepat saat pengembangan bandara.
Airport planner dan pengelola bandara harus sepakat bahwa penumpang di bandara hanya memiliki satu tujuan: mengejar pesawat. Sehingga beberapa konsep desain terminal penumpang yang sukses antara lain kemudahan flow penumpang sejak di area curbside hingga masuk gate sebelum boarding ke pesawat, kemudahan dalam menentukan arah/ bernavigasi di dalam terminal, Jarak yang nyaman menuju gate penumpang, desain yang simpel, penyediaan fasilitas yang memenuhi kebutuhan dan ekspektasi penumpang dan biaya pembangunan yang efektif.
Konsep desain terminal ini diwujudkan salah satunya dalam pengaturan kapasitas terminal dan desain fasilitas yang mengacu pada standar pelayanan (LoS) yang telah ditentukan. Faktor ini menjadi kunci dalam pengembangan bandara yang efektif dari sisi cost dan berdampak jangka panjang secara finansial dan operasional.
Level of Service
Konsep standar pelayanan (level of service) adalah cara untuk memastikan bahwa pertimbangan dari permintaan, tingkat pemrosesan dan kualitas pelayanan diperhitungkan saat menentukan tingkat standar pelayanan. Standar pelayanan dapat dinyatakan dalam hal target desain seperti luasan minimal dan maksimal per pax, suhu minimal, waktu pemrosesan dsb.
Konsep LoS dan kapasitas yang menjadi acuan awal saat mendesain terminal penumpang berawal dari Canada pada tahun 1970an. Saat itu kapasitas belum menjadi perhatian utama saat pengoperasian bandara. Pada 1981 AACC, pendahulu ACI, mempublikasikan studi terkait airport capacity untuk pertama kali sebagai panduan dalam perumusan kapasitas suatu bandara. Panduan ini di-update kembali di tahun-tahun berikutnya hingga saat ini.
Dalam perencanaan fasilitas bandara seperti terminal penumpang, Penentuan level of service akan menentukan luas dari bangunan terminal untuk mencapai kapasitas tertentu. Saat ini ketentuan LoS Bandara di Indonesia mengacu pada peraturan dari Kementerian Perhubungan nomor PM 178 tahun 2015 dimana untuk penumpang domestik besar area yang diperlukan minimal adalah 14 m2/pax dan 17 m2/pax untuk penumpang internasional. Namun peraturan ini perlu ditinjau kembali karena pada dokumen IATA yang menjadi salah satu acuan dalam penyusunan peraturan terkait bandara di Indonesia, Airport Development Reference Manual 11th pada tahun 2019, bahwa area terminal yang dibutuhkan menjadi lebih kecil yaitu hanya 8-10 m2 per pax untuk penumpang domestik dan 10-12 m2 per pax untuk penumpang internasional. Dengan LoS per pax yang lebih kecil berdampak pada bangunan terminal penumpang yang lebih kompak sehingga membuat penumpang menjadi lebih nyaman karena tidak perlu berjalan cukup jauh karena luas terminal penumpang yang sangat besar.
Capacity Assessment
Ketika telah beroperasi terminal penumpang perlu dilakukan penilaian kapasitas (capacity assessment) secara reguler untuk mengetahui potensi permasalahan yang akan timbul terkait kapasitas bandara. Pengelola bandara dan stake holder lainnya (airline, airnav, regulator) harus bekerja bersama-sama untuk melakukan pengaturan trafik agar batas limit kapasitas bandara tercapai.
Penilaian kapasitas terminal penumpang (capacity assessment) bertujuan untuk:
Jenis Kapasitas Bandara
Definisi kapasitas dan metode pengukurannya berbeda antar satu subsistem dengan yang lainnya. Kapasitas mengacu pada penghitungan kuantitatif untuk suplai dari pelayanan fasilitas untuk mengakomodasi permintaan selama periode tertentu. Penilaian kapasitas terminal yang komprehensif terdiri dari beberapa perhitungan kapasitas antara lain: Dynamic capacity, Static capacity, Sustainable capacity, Maximum capacity, dan Declared capacity.
Peningkatan Kapasitas Bandara
Seiring dengan peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat serta pergerakan kargo udara maka penggunaan / utilisasi bandara secara bertahap akan mencapai limit kapasitasnya. Pada umumnya kapasitas bandara dibuat secara bertahap. Contohnya jika bandara diputuskan memiliki kapasitas ultimate hingga 25 juta pax per tahun selama 25-30 tahun kedepan sesuai dengan studi forecast trafik maka airport planner akan membagi kapasitas bandara menjadi beberapa tahap seperti tahap pertama 10 juta pax per tahun, tahap kedua naik menjadi 20 juta pax per tahun dan tahap ketiga atau fase ultimate menjadi 25 juta pax per tahun. Pengelola bandara perlu mengikuti hasil studi dari airport planner ini dengan membangun fasilitas bandara per tahap untuk mengurangi resiko over build di masa datang.
Jika trafik penumpang sudah mendekati limit kapasitasnya di tahap tersebut maka perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan kapasitas bandara menjadi tahap selanjutnya. Namun peningkatan kapasitas ini harus disesuaikan dengan kemampuan finansial dan pengelola bandara sudah melakukan beberapa optimalisasi kapasitas tanpa mengeluarkan biaya yang siginifikan.
Beberapa optimalisasi ini untuk peningkatan kapasitas sisi darat (jalan akses bandara dan area parkir) antara lain: peningkatan kapasitas transportasi massal seperti penambahan headway kereta bandara, menambah armada bus menuju bandara, kebijakan pengaturan lalu lintas menuju bandara seperti three in one, pengaturan jenis kendaraan yang diperbolehkan masuk bandara, peningkatan tarif parkir per jam sehingga mendorong penggunaan transportasi umum, dll. Optimalisasi kapasitas sisi terminal antara lain pengurangan area komersial untuk menambah area operasi (contoh : area boarding lounge, check-in hall, departure hall), menambah self check-in, menambah x-ray di security check point untuk mengurangi antrian karena optimalisasi kapasitas terminal, pengaturan slot time untuk pemerataan peak hour untuk mengurangi kepadatan di area boarding lounge. Optimalisasi di sisi udara antara lain: pemerataan slot time, pengaturan jenis pesawat yang dapat beroperasi di waktu peak season dan low season dan kebijakan untuk membatasi waktu block on-off pesawat sehingga tiap parking stand dapat digunakan lebih banyak pesawat.
Pengelola bandara dapat memulai mengembangkan fasilitasnya untuk menambah kapasitas bandara setelah melakukan optimalisasi kapasitas eksisting. Pengembangan fasilitas ini harus dilakukan secara efektif dan cermat sesuai penambahan kapasitas di tahap berikutnya. Penambahan kapasitas ini sebaiknya dilakukan bersamaan antara sisi airside, terminal, dan landside agar tidak terjadi ketimpangan kapasitas yang berakibat pada bottleneck dan masalah sisi operasional lainnya. Penambahan kapasitas di sisi airside antara lain penambahan parking stand, pembangunan parallel taxiway, exit taxiway, rapid exit taxiway hingga penambahan holding area di masing-masing threshold runway. Di sisi terminal tentu saja perluasan terminal di area pier. Peningkatan kapasitas sisi landside antara lain perluasan area parkir kendaraan, perluasan stasiun kereta bandara, dan penambahan gate masuk bandara.
Airportman.id adalah sebuah platform media online. Apa yang membuat kami berbeda dengan platform lain adalah kami berfokus pada dunia bandar udara. Komitmen kami adalah untuk memberikan edukasi dan informasi tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan industri, teknologi, ekosistem maupun kegiatan di bandar udara. Airportman.id juga menjadi wadah untuk berdiskusi, menyampaikan uneg-uneg, pendapat, kritik, saran maupun gagasan yang membangun untuk memajukan dunia kebandarudaraan di Indonesia dan dunia.