Airportman.id – Aircraft Rescue and Firefighting (ARFF) merupakan unit khusus di bandara yang memberikan layanan penyelamatan dan pemadaman kebakaran yang secara khusus didedikasikan untuk mendukung keselamatan operasi pesawat udara.
Tugas dan fungsi ARFF diatur dalam KP 14 Tahun 2015 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 Volume IV Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK). Tugas dan fungsi mereka yaitu: (1) menyelamatkan jiwa dan harta benda dari suatu pesawat udara yang mengalami kejadian (incident) atau kecelakaan (accident) di bandar udara dan sekitarnya; (2) mencegah, mengendalikan, memadamkan api, melindungi manusia dan barang yang terancam bahaya kebakaran pada fasilitas di bandar udara.
Setiap bandara memiliki kategori untuk ARFF-nya, yang mana sesuai dengan KP 14 Tahun 2015 ditentukan berdasarkan dimensi pesawat terbesar (panjang keseluruhan dan lebar maksimum) serta mempertimbangkan jumlah pergerakannya.
Kategori Bandar Udara Untuk PKP-PK | Panjang Keseluruhan Pesawat Udara (meter) | Lebar Maksimum Udara Badan Pesawat (meter) |
---|---|---|
1 | < 9 | 2 |
2 | 9 s/d <12 | 2 |
3 | 12 s/d <18 | 3 |
4 | 18 s/d <24 | 4 |
5 | 24 s/d <28 | 4 |
6 | 28 s/d <39 | 5 |
7 | 39 s/d <49 | 5 |
8 | 49 s/d <61 | 7 |
9 | 61 s/d <76 | 7 |
10 | 76 s/d <90 | 8 |
Sumber: KP 14 Tahun 2015
Apabila jumlah pergerakan pesawat udara terbesar <700 (tujuh ratus) pergerakan tersibuk dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut (delapan pergerakan per hari), maka penentuan kategori PKP-PK atau ARFF dapat kurang 1 (satu) tingkat dari kategori pesawat udara terbesar.
Setiap Bandar udara wajib menyediakan personel ARFF yang memiliki lisensi yang dipersyaratkan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan kategori bandar udara untuk ARFF.
Personel ARFF memiliki tugas utama dan tugas pokok, yaitu:
Seluruh personel ARFF wajib mendapatkan pelatihan yang sesuai agar dapat melakukan tugas secara efisien dan wajib mengikuti latihan live fire drills sesuai dengan jenis pesawat dan peralatan yang digunakan di bandar udara, termasuk latihan kebakaran bahan bakar yang bertekanan (pressure-fedfuelfires). Salah satu program wajib pelatihan PKP-PK adalah training in human performance termasuk team coordination (Human Factors).
Setiap bandar udara wajib menyediakan kendaraan ARFF yang jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan jumlah bahan pemadam api yang dipersyaratkan pada kategori bandar udara untuk ARFF.
Jenis kendaraan utama ARFF dikelompokkan antara lain:
Jenis kendaraan pendukung ARFF dikelompokkan antara lain:
Setiap bandar udara wajib dilengkapi dengan bahan pemadam api sesuai kategori bandar udara untuk ARFF, berupa bahan pemadam api utama dan bahan pemadam api pelengkap.
Jenis bahan pemadam api utama, antara lain Air, Foam mutu B, Foam mutu C, dan kombinasi foam mutu B dan C.
Sedangkan untuk jenis bahan pemadam api pelengkap, antara lain Karbondioksida (CO2) dan dry chemical powder jenis multipurpose sesuai dengan pemadaman bahan hydrocarbon (hydrocarbonfire). Bahan pemadam api pelengkap wajib memenuhi spesifikasi minimum ISO (International Organization for Standardization).
Setiap bandar udara wajib menyediakan pakaian pelindung keselamatan kerja (protective clothing) dan peralatan bantu pernapasan (respiratory equipment) yang disesuaikan dengan jumlah personel ARFF.
Pakaian pelindung keselamatan kerja (protective clothing) personel ARFF terdiri dari helm dengan pelindung kaca depan, baju pelindung yang berupa jaket dan celana atau kombinasi keduanya, masker, sepatu bot dan sarung tangan.
Penyelenggara bandar udara wajib membuat buku manual operasi (Standard Operating Procedure) ARFF yang selalu diperbaharui sesuai kondisi dan/atau peraturan yang berlaku.
Manual operasi harus memuat organisasi pelayanan ARFF, pembagian tugas dan fungsi masing-masing bagan organisasi serta pengaruh tugas dan fungsi tersebut dalam rencana penanggulangan keadaan darurat (Airport Emergency Plan).
Tingkat siaga darurat ARFF di bandar udara terdiri dari:
Operasional ARFF wajib mencapai waktu beraksi (response time) tidak lebih dari 3 menit ke setiap area pergerakan pesawat udara (movement area) pada kondisi jarak pandang optimum dan permukaan jalan yang dilalui dalam kondisi baik.
Response time dihitung dari awal diterimanya pemberitahuan adanya kecelakaan pesawat udara oleh unit ARFF sampai dengan kendaraan ARFF menempatkan posisinya untuk melaksanakan pemadaman dan siap memancarkan bahan pemadam minimal 50% rata-rata pancaran (discharge rate).
Direkomendasikan response time tidak lebih dari 2 menit ke salah satu daerah landasan pacu beroperasi dan tidak lebih dari 3 menit ke daerah pergerakan pesawat udara lainnya.
Fire station berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pelaksanaan kegiatan operasi ARFF dan wajib dimiliki oleh bandar udara.
Penempatan fire station harus pada lokasi yang strategis dengan hambatan seminimal mungkin dan harus memperhitungkan pencapaian waktu bereaksi (response time). Apabila response tidak tercapai maka perlu disediakan sub fire station.
Setiap fire station harus dilengkapi dengan fasilitas yang diperlukan kendaraan operasi ARFF, personel dan keperluan operasional lainnya untuk memastikan efektifitas kemampuan dan tindakan segera pada keadaan darurat.
Fire station harus dapat digunakan sebagai pusat kegiatan dukungan operasi ARFF seperti ruang belajar, fasilitas latihan personel, pusat perawatan kendaraan, peralatan operasi ARFF serta dukungan administrasi.
Fire station harus tersedia fasilitas penggantian dan pengisian kembali pasokan air untuk kendaraan arff sesuai dengan kapasitas.
Airportman.id adalah sebuah platform media online. Apa yang membuat kami berbeda dengan platform lain adalah kami berfokus pada dunia bandar udara. Komitmen kami adalah untuk memberikan edukasi dan informasi tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan industri, teknologi, ekosistem maupun kegiatan di bandar udara. Airportman.id juga menjadi wadah untuk berdiskusi, menyampaikan uneg-uneg, pendapat, kritik, saran maupun gagasan yang membangun untuk memajukan dunia kebandarudaraan di Indonesia dan dunia.