Tentang Aircraft Rescue and Firefighting

Photo by Dubai Airports

Airportman.idAircraft Rescue and Firefighting (ARFF) merupakan unit khusus di bandara yang memberikan layanan penyelamatan dan pemadaman kebakaran yang secara khusus didedikasikan untuk mendukung keselamatan operasi pesawat udara.

Tugas dan fungsi ARFF diatur dalam KP 14 Tahun 2015 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 Volume IV Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK). Tugas dan fungsi mereka yaitu: (1) menyelamatkan jiwa dan harta benda dari suatu pesawat udara yang mengalami kejadian (incident) atau kecelakaan (accident) di bandar udara dan sekitarnya; (2) mencegah, mengendalikan, memadamkan api, melindungi manusia dan barang yang terancam bahaya kebakaran pada fasilitas di bandar udara.

Setiap bandara memiliki kategori untuk ARFF-nya, yang mana sesuai dengan KP 14 Tahun 2015 ditentukan berdasarkan dimensi pesawat terbesar (panjang keseluruhan dan lebar maksimum) serta mempertimbangkan jumlah pergerakannya.

Kategori Bandar Udara Untuk PKP-PK Panjang Keseluruhan Pesawat Udara (meter) Lebar Maksimum Udara Badan Pesawat (meter)
1 < 9 2
2 9 s/d <12 2
3 12 s/d <18 3
4 18 s/d <24 4
5 24 s/d <28 4
6 28 s/d <39 5
7 39 s/d <49 5
8 49 s/d <61 7
9 61 s/d <76 7
10 76 s/d <90 8

Sumber: KP 14 Tahun 2015

Apabila jumlah pergerakan pesawat udara terbesar <700 (tujuh ratus) pergerakan tersibuk dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut (delapan pergerakan per hari), maka penentuan kategori PKP-PK atau ARFF dapat kurang 1 (satu) tingkat dari kategori pesawat udara terbesar.



Personel ARFF

Setiap Bandar udara wajib menyediakan personel ARFF yang memiliki lisensi yang dipersyaratkan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan kategori bandar udara untuk ARFF.

Personel ARFF memiliki tugas utama dan tugas pokok, yaitu:

  1. Tugas utama, yaitu menyelamatkan jiwa dan harta dari kejadian dan kecelakaan (incident and accident) di bandar udara dan sekitarnya;
  2. Tugas pokok, yaitu melakukan kegiatan : (a) operasional (operation) antara lain administrasi, kesiapsiagaan (stand by), penyelamatan, pencegahan dan pemadaman; (b) latihan (training); dan perawatan (maintenance).

Seluruh personel ARFF wajib mendapatkan pelatihan yang sesuai agar dapat melakukan tugas secara efisien dan wajib mengikuti latihan live fire drills sesuai dengan jenis pesawat dan peralatan yang digunakan di bandar udara, termasuk latihan kebakaran bahan bakar yang bertekanan (pressure-fedfuelfires). Salah satu program wajib pelatihan PKP-PK adalah training in human performance termasuk team coordination (Human Factors).

Kendaraan Utama dan Pendukung ARFF

Setiap bandar udara wajib menyediakan kendaraan ARFF yang jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan jumlah bahan pemadam api yang dipersyaratkan pada kategori bandar udara untuk ARFF. 

Jenis kendaraan utama ARFF dikelompokkan antara lain:

  1. Foam Tender, yaitu kendaraan ARFF yang membawa dua jenis bahan pemadam dalam tangki yaitu air dan busa (foam). 
  2. Rapid Intervention Vehicle (RIV), yaitu kendaraan PKP-PK yang dilengkapi dengan bahan pemadam jenis tepung kimia (dry chemical powder).
  3. Firefighting Boat, yaitu perahu bermotor yang dilengkapi dengan tangki foam dan peralatan pertolongan di perairan.

Jenis kendaraan pendukung ARFF dikelompokkan antara lain:

  1. Mobil komando (Commando Car), yaitu kendaraan yang dirancang khusus sebagai pemandu operasional kendaraan ARFF.
  2. Mobil pemasok bahan pemadam (Nurse Tender), yaitu kendaraan khusus yang digunakan untuk mensuplai bahan pemadam utama ke kendaraan jenis foam tender.
  3. Mobil Ambulance, yaitu kendaraan yang digunakan untuk melakukan evakuasi korban kecelakaan pesawat.
  4. Mobil Serbaguna, yaitu kendaraan yang berfungsi sebagai pendukung operasional ARFF.
  5. Mobil pos komando bergerak (Mobile command post), yaitu kendaraan yang dipergunakan sebagai pos bergerak dan difungsikan untuk tempat berkumpulnya seluruh pihak terkait dalam rangka evaluasi guna mempercepat proses penanggulangan keadaan darurat di lapangan.
  6. Rescue Boat, yaitu perahu bermotor dilengkapi dengan peralatan pertolongan di perairan.



Bahan Pemadam

Setiap bandar udara wajib dilengkapi dengan bahan pemadam api sesuai kategori bandar udara untuk ARFF, berupa bahan pemadam api utama dan bahan pemadam api pelengkap. 

Jenis bahan pemadam api utama, antara lain Air, Foam mutu B, Foam mutu C, dan kombinasi foam mutu B dan C.

Sedangkan untuk jenis bahan pemadam api pelengkap, antara lain Karbondioksida (CO2) dan dry chemical powder jenis multipurpose sesuai dengan pemadaman bahan hydrocarbon (hydrocarbonfire)Bahan pemadam api pelengkap wajib memenuhi spesifikasi minimum ISO (International Organization for Standardization).

Pakaian Kerja dan Alat Bantu Pertolongan

Setiap bandar udara wajib menyediakan pakaian pelindung keselamatan kerja (protective clothing) dan peralatan bantu pernapasan (respiratory equipment) yang disesuaikan dengan jumlah personel ARFF.

Pakaian pelindung keselamatan kerja (protective clothing) personel ARFF terdiri dari helm dengan pelindung kaca depan, baju pelindung yang berupa jaket dan celana atau kombinasi keduanya, masker, sepatu bot dan sarung tangan.

Tingkat Siaga Darurat ARFF

Penyelenggara bandar udara wajib membuat buku manual operasi (Standard Operating Procedure) ARFF yang selalu diperbaharui sesuai kondisi dan/atau peraturan yang berlaku.

Manual operasi harus memuat organisasi pelayanan ARFF, pembagian tugas dan fungsi masing-masing bagan organisasi serta pengaruh tugas dan fungsi tersebut dalam rencana penanggulangan keadaan darurat (Airport Emergency Plan).

Tingkat siaga darurat ARFF di bandar udara terdiri dari:

  1. Kecelakaan pesawat udara (aircraft accident), di dalam bandar udara dan sekitarnya.
  2. Keadaan darurat penuh (full emergency), dimana pesawat udara terindikasi mengalami gangguan serius yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.
  3. Siaga di tempat (local stand by), dimana pesawat udara yang mendekati bandar udara (approaching) mengalami gangguan namun tidak menyebabkan kesulitan serius dalam pendaratan. Misalkan karena cuaca buruk atau hal-hal khusus yang memerlukan kesiagaan.



Waktu Bereaksi (Response Time)

Operasional ARFF wajib mencapai waktu beraksi (response time) tidak lebih dari 3 menit ke setiap area pergerakan pesawat udara (movement area) pada kondisi jarak pandang optimum dan permukaan jalan yang dilalui dalam kondisi baik. 

Response time dihitung dari awal diterimanya pemberitahuan adanya kecelakaan pesawat udara oleh unit ARFF sampai dengan kendaraan ARFF menempatkan posisinya untuk melaksanakan pemadaman dan siap memancarkan bahan pemadam minimal 50% rata-rata pancaran (discharge rate).

Direkomendasikan response time tidak lebih dari 2 menit ke salah satu daerah landasan pacu beroperasi dan tidak lebih dari 3 menit ke daerah pergerakan pesawat udara lainnya.

Fire Station

Fire station berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pelaksanaan kegiatan operasi ARFF dan wajib dimiliki oleh bandar udara. 

Penempatan fire station  harus pada lokasi yang strategis dengan hambatan seminimal mungkin dan harus memperhitungkan pencapaian waktu bereaksi (response time). Apabila response tidak tercapai maka perlu disediakan sub fire station.

Setiap fire station harus dilengkapi dengan fasilitas yang diperlukan kendaraan operasi ARFF, personel dan keperluan operasional lainnya untuk memastikan efektifitas kemampuan dan tindakan segera pada keadaan darurat.

Fire station harus dapat digunakan sebagai pusat kegiatan dukungan operasi ARFF seperti ruang belajar, fasilitas latihan personel, pusat perawatan kendaraan, peralatan operasi ARFF serta dukungan administrasi.

Fire station harus tersedia fasilitas penggantian dan pengisian kembali pasokan air untuk kendaraan arff sesuai dengan kapasitas.



Airportman Indonesia

Airportman Indonesia

Bagikan artikel ini di media sosial Anda:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian