Apa itu Airport Tax?

Photo by Anikka Bauer/Bradenburg Airport

Airportman.idBelakangan sedang ramai pembahasan tentang Airport Tax yang naik di banyak bandara di Indonesia. Sebenarnya apa sih Airport Tax itu?

Airport tax di Indonesia dikenal dengan istilah Passenger Service Charge (PSC) atau Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)

Menurut PM nomor 179 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri perhubungan nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan, Passenger Service Charge (PSC) atau Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) adalah suatu tarif yang dikenakan kepada penumpang atas pelayanan yang diberikan oleh bandara. Pelayanan yang dimaksud dihitung mulai dari memasuki beranda keberangkatan, pintu keberangkatan, pintu kedatangan dan beranda kedatangan. 




Dahulu, pembayaran airport tax dilakukan pada konter-konter yang tersedia di bandara. Namun sejak 1 Maret 2015, mengacu pada KP 59 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) Disatukan dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara, pembayaran airport tax menjadi satu dengan tiket pesawat terbang.

Sehingga, dengan adanya ketentuan tersebut, pada saat penumpang membeli tiket pesawat, secara otomatis mereka juga telah membayarkan airport tax.

Penetapan tarif airport tax disesuaikan dengan kelas bandar udara, jenis penerbangan (domestik atau internasional) dan tingkat pelayanan jasa kebandarudaraan.

Pengelola bandara tidak bisa serta merta menetapkan tarif airport tax. Sebelumnya harus dilakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Menteri Perhubungan. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, tidak ada tanggapan dari Menteri Perhubungan, maka pengelola bandara dapat memberlakukan tarif airport tax.



Kenaikan tarif Airport Tax dapat ditinjau setiap 2 (dua) tahun sekali, kecuali pada kondisi tertentu. Yang dimaksud dengan kondisi tertentu, yaitu:

  1. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari
    7 % (tujuh persen);
  2. Peningkatan pelayanan;
  3. Peningkatan infrastruktur bandar udara; atau
  4. Keadaan luar biasa (force majeur).

KP 59 Tahun 2015 juga menerangkan tentang penumpang yang tidak dikenai tarif airport tax, yaitu:

  1. Penumpang Transit dan Penumpang Transfer dengan satu tiket penerbangan;
  2. personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam tugas (on duty crew) yang tercantum dalam general declaration;
  3. bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang belum memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri;
  4. tamu negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi atau kenegaraan di Indonesia dengan menggunakan pesawat khusus;
  5. penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandar udara yang tertera di dalam tiket (divert flight);
  6. penumpang pesawat udara yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post-poned); dan
  7. Penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati rangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan (CIQ) di bandar udara keberangkatan pertama tidak dikenakan Passenger Service Charge (PSC) pada bandar udara transit.

Itulah yang dapat kami rangkum mengenai airport taxPenumpang berhak untuk memperoleh pelayanan dan fasilitas terbaik yang sepadan dengan nilai airport tax yang dibayarkan. Dan operator atau pengelola bandara harus terus meningkatkan kualitas pelayanan, merawat dan memelihara fasilitas yang ada untuk kepuasan pelanggan.

Giovanni Pratama

Giovanni Pratama

Bagikan artikel ini di media sosial Anda:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian