Airportman.id – Belakangan sedang ramai pembahasan tentang Airport Tax yang naik di banyak bandara di Indonesia. Sebenarnya apa sih Airport Tax itu?
Airport tax di Indonesia dikenal dengan istilah Passenger Service Charge (PSC) atau Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Menurut PM nomor 179 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri perhubungan nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan, Passenger Service Charge (PSC) atau Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) adalah suatu tarif yang dikenakan kepada penumpang atas pelayanan yang diberikan oleh bandara. Pelayanan yang dimaksud dihitung mulai dari memasuki beranda keberangkatan, pintu keberangkatan, pintu kedatangan dan beranda kedatangan.
Dahulu, pembayaran airport tax dilakukan pada konter-konter yang tersedia di bandara. Namun sejak 1 Maret 2015, mengacu pada KP 59 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) Disatukan dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara, pembayaran airport tax menjadi satu dengan tiket pesawat terbang.
Sehingga, dengan adanya ketentuan tersebut, pada saat penumpang membeli tiket pesawat, secara otomatis mereka juga telah membayarkan airport tax.
Penetapan tarif airport tax disesuaikan dengan kelas bandar udara, jenis penerbangan (domestik atau internasional) dan tingkat pelayanan jasa kebandarudaraan.
Pengelola bandara tidak bisa serta merta menetapkan tarif airport tax. Sebelumnya harus dilakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Menteri Perhubungan. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, tidak ada tanggapan dari Menteri Perhubungan, maka pengelola bandara dapat memberlakukan tarif airport tax.
Kenaikan tarif Airport Tax dapat ditinjau setiap 2 (dua) tahun sekali, kecuali pada kondisi tertentu. Yang dimaksud dengan kondisi tertentu, yaitu:
KP 59 Tahun 2015 juga menerangkan tentang penumpang yang tidak dikenai tarif airport tax, yaitu:
Itulah yang dapat kami rangkum mengenai airport tax. Penumpang berhak untuk memperoleh pelayanan dan fasilitas terbaik yang sepadan dengan nilai airport tax yang dibayarkan. Dan operator atau pengelola bandara harus terus meningkatkan kualitas pelayanan, merawat dan memelihara fasilitas yang ada untuk kepuasan pelanggan.
Airportman.id adalah sebuah platform media online. Apa yang membuat kami berbeda dengan platform lain adalah kami berfokus pada dunia bandar udara. Komitmen kami adalah untuk memberikan edukasi dan informasi tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan industri, teknologi, ekosistem maupun kegiatan di bandar udara. Airportman.id juga menjadi wadah untuk berdiskusi, menyampaikan uneg-uneg, pendapat, kritik, saran maupun gagasan yang membangun untuk memajukan dunia kebandarudaraan di Indonesia dan dunia.